Kode Etik Konsultan Pajak
Dalam bidang perpajakan ada beberapa profesi terkait pajak, yaitu
Konsultan Pajak, Praktisi Pajak dan Akademis Pajak. Pada kesempatan ini saya
akan membahas mengenai profesi Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam
lingkungan penugasannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa
perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Profesi Konsultan Pajak juga harus mempunyai kode etik yang menjadi
pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesinya.
Hal ini diantaranya:
Konsultan Pajak wajib:
Mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perpajakan.
Menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode
Etik.
Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi, kecuali untuk memenuhi
perintah suatu Undang-Undang.
Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan:
a. Dengan memelihara kepercayaan masyarakat;
b. Bersikap jujur dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia
penerima jasa;
c. Dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip.
Bersikap profesional:
a. Senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang
dilakukan;
b. Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati
kepercayaan masyarakat dan pemerintah;
c. Senantiasa melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati-hatian,
dengan mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki.
d. Senantiasa bersikap adil, benar dan bersikap obyektif.
Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak:
a. Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama menjalankan jasanya;
b. Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali diperlukan atas perintah Undang-Undang atau atas perintah
pengadilan untuk mengungkapkannya;
c. Berkewajiban menjaga prinsip kerahasiaan bagi staf atau karyawan,
termasuk pihak lain yang diminta untuk memberikan nasehat dan bantuan.
Hubungan dengan teman seprofesi wajib dilaksanakan dengan saling
menghormati, saling menghargai, dan saling mempercayai.
Larangan bagi Konsultan Pajak:
Larangan bagi Konsultan Pajak perihal Rangkap Jabatan:
a. Dilarang melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan
pekerjaan sebagai pegawai negeri, BUMN/BUMD, kecuali dibidang riset, pengkajian
dan pendidikan;
b. Dilarang meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain;
c. Dilarang menugaskan karyawannya dan/atau pihak lain yang tidak
menguasai pengetahuan perpajakan dalam bertindak memberikan nasehat, dan/atau
menangani urusan perpajakan;
d. Dilarang menerima penugasan sebagai Konsultan Pajak dalam hal
terdapat benturan kepentingan.
Larangan terkait dengan Pelanggan:
a. Dilarang menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui
bahwa pelanggan tersebut masih merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain;
b. Dilarang menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa
memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan
meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari
Konsultan Pajak lain tersebut;
c. Dilarang memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan
Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
d. Dilarang memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang
berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan;
e. Dilarang menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib
Pajak untuk pindah atau memilih Konsultan Pajak lain;
f. Dilarang menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan
tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan
perundang-undangan perpajakan;
g. Dilarang menerima permintaan Wajib Pajak atau pihak lain untuk
melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perpajakan.
Larangan Konsultan Pajak terkait hubungan dengan sesama Konsultan
Dilarang membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah
menjadi karyawannya.
No comments:
Post a Comment