Thursday, May 16, 2019

Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011


Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan diatur juga dalam SE-98/PJ/2010 maka mulai 1 Januari 2011 atau mulai SPT Masa PPN untuk Masa Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN, yaitu :

1.      SPT Masa PPN 1111
2.      SPT Masa PPN 1111 DM
3.      SPT Masa PPN 1107 PUT

Peruntukan masing-masing SPT Masa PPN tersebut adalah :

SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal). Petuntuk pengisian SPT Masa PPN 1111 dan bentuk formulirnya dapat dilihat di lampiran PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang
menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; Petuntuk pengisian SPT Masa PPN 1111 DM dan bentuk formulirnya dapat dilihat di lampiran PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Sedangkan SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN. Jika kurang jelas silahkan hubungi Account Representative (AR - KPP), Konsultan Pajak, atau KRING PAJAK 500200. Selamat menikmati peraturan baru di tahun 2011.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899





Telat Lapor SPT Meski Faktur Pajak Dapat Approval, Siap-Siap Kena Sanksi


Telat Lapor SPT Meski Faktur Pajak Dapat Approval, Siap-Siap Kena Sanksi

TELAT LAPOR SPT

Telat lapor SPT Masa PPN biasanya akan berujung pada sanksi yang harus ditanggung oleh PKP. Sanksi pun akan bertambah berat jika PKP sudah mendapatkan approval atas faktur pajak yang dibuatnya. Hal tersebut bisa saja terjadi pada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang lupa atau lalai mengelola faktur pajaknya.
Namun, masih ada PKP yang beranggapan bahwa faktur pajak sudah dibuat dan di-approved sama artinya dengan melaporkan SPT Masa PPN. Padahal, tanpa melaporkan faktur pajak tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPN, PKP berpotensi terkena sanksi.
Sanksi apa saja yang bisa ditanggung oleh PKP yang telat lapor SPT? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN

Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan iuran yang dipungut negara dan sifatnya memaksa. Ada berbagai macam peraturan atau dasar hukum terkait perpajakan yang perlu dimengerti masyarakat agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.
Salah satu kesalahan yang membuat Anda dikenai sanksi adalah telat melaporkan SPT. Baik SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan jenis pajak lainnya.
Lalu, sanksi apa saja yang dikenakan ketika seorang wajib pajak telat dalam melaporkan SPT Masa PPN? Berikut ini sanksi yang bisa dikenakan jika Anda telat lapor SPT:
  • Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
  • Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  • Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.
  • Telat lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
Besar denda yang disebutkan di atas, tidak hanya dikenakan ketika wajib pajak telat dalam melaporkannya. Jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka sanksi ini juga dapat diberlakukan.

Sanksi Lainnya atas Telat Lapor SPT Masa PPN

Khusus untuk PKP yang yang juga tidak membuat dan melaporkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi jual-beli.
Lalu, bagaimana perlakuan pemerintah terhadap PKP yang telat lapor SPT Masa PPN padahal faktur pajaknya sudah berstatus approved? Jadi, bagi PKP yang sudah membuat faktur pajak kemudian sudah berstatus approved, namun tidak atau telat dalam melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan sanksi ganda, yakni:
  • Sanksi sebesar 2% dari DPP karena tidak melaporkan faktur pajak bersama SPT Masa, meski faktur pajak sudah berstatus approved.
  • Sanksi administrasi berupa denda Rp500.000 karena telat lapor SPT Masa PPN atau laporan SPT Masa PPN dilakukan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Bentuk SPT Masa PPN

Bentuk SPT Masa PPN bisa Anda lihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Berdasarkan bentuknya, SPT terbagi menjadi 2, yakni formulir kertas atau dokumen elektronik.
Namun, sejak diberlakukannya PMK Nomor 243/PMK.03/2014, kini seluruh PKP sudah wajib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik lewat e-Filing. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DJP, terdapat formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan kebutuhannya, yakni:
  • Formulir 1111 AB merupakan formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
  • Formulir 1111 A1 adalah formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
  • Formulir 1111 A2 adalah formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
  • Formulir 1111 B1 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).
  • Formulir 1111 B2 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
  • Formulir 1111 B3 adalah formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Kasus pada artikel ini biasanya dialami oleh PKP yang tidak mengelola faktur pajak dengan profesional. Untuk menghindari masalah ini, solusinya adalah menggunakan aplikasi e-Faktur yang memiliki fitur-fitur pengelola PPN.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


SPT MASA NIHIL TIDAK WAJIB LAPOR, BAGAIMANA BISA?


SPT MASA NIHIL TIDAK WAJIB LAPOR, BAGAIMANA BISA?
Bayar pajak menjadi kewajiban siapa saja yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), baik perorangan maupun badan. Selain membayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara, Wajib Pajak juga harus melaporkan kegiatan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan sendiri terbagi menjadi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Bedanya, SPT Masa wajib dilaporkan pada masa tertentu (bulanan). Sementara SPT Tahunan wajib dilaporkan tiap tahun.
Ada kalanya status SPT bisa nihil/kurang bayar. Artinya, bagi perorangan, ini terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara bagi Pengusaha Kena Pajak, SPT Nihil terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Untuk badan usaha, SPT Nihil terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha, status pajaknya final, atau pajak kurang bayar.
Nah, sekalipun nihil, Wajib Pajak tetap diharuskan buat laporan SPT nihil tersebut. Namun, bagi yang biasa melaporkan SPT Masa Nihil, kini pelaporan SPT Nihil tidak lagi wajib lapor. Bagaimana bisa?

Keluarnya PMK No. 9/PMK.03/2018, SPT Masa Nihil Tidak Lagi Wajib Lapor
Tahun ini Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK No. 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Salah satu perubahannya adalah ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.
Pada Pasal 10 dalam PMK No. 9/PMK.03/2018, disebutkan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 final.
Inilah Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT Masa Nihil
Ada tiga pajak yang disebutkan dalam PMK No.9 /PMK.03/2018 yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil. Apa saja itu?
PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 26 atau PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu dari pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Kedua pajak ini jadi kewajiban yang mesti dipenuhi Wajib Pajak perorangan.
Ditilik dari definisinya menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-32/PJ/205, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek dalam negeri.
Sementara menurut UU No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Ada tiga sebab kenapa pada PPh Pasal 21/26 bisa terjadi SPT Masa Nihil.
·        Karyawan yang statusnya sebagai karyawan kontrak ataupun bukan tetap.
·        Tak adanya pembayaran gaji sekalipun terdapat karyawan.
·        Semua karyawan mendapat penghasilan yang nilainya kurang dari PTKP.
Dengan keluarnya PMK No. 9 /PMK.03/2018, Wajib Pajak yang kena pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak lagi diharuskan buat laporan SPT Masa Nihil.
PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak/SSP)
Selanjutnya adalah PPh Pasal 25 yang bebas dari pelaporan SPT Masa Nihil dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur/dicicil. Dengan cara diangsur tersebut, Wajib Pajak mendapat keringanan dalam pembayaran pajak.
SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena empat sebab:
·        SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil,
·        nihil jika dilihat dari Laporan Berkala,
·        Laporan Keuangan Triwilanan, dan
·        Perhitungan Wajib Pajak Tertentu.
PPN Formulir 1107 PUT
Kemudian ada Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu.
Barang dan jasa yang dikenakan PPN meliputi:
·        penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
·        impor Barang Kena Pajak,
·        penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
·        pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean,
·        pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean,
·        ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
·        ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
·        ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
SPT Masa PPN bisa nihil dikarenakan tidak adanya transaksi yang terkena PPN, termasuk:
·        penyerahan yang tidak terutang PPN/PPnBM,
·        penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan
·        penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Adanya Aturan Baru, Urusan Pajak Tak Lagi Ribet
Sebelumnya, Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Masa Nihil. Tentu saja ini menjadi tambahan pekerjaan, baik bagi Wajib Pajak karyawan, Wajib Pajak pengusaha, maupun pemotong pajak. Keluarnya PMK No. 243/PMK.03/204 tentu saja jadi kabar gembira. Sebab aturan baru tentu saja memberikan kemudahan dalam urusan perpajakan. Dengan kemudahan tersebut, tak ada lagi alasan ribet untuk menyelesaikan urusan pajak.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


SPT: Surat Pemberitahuan Pajak


SPT: Surat Pemberitahuan Pajak

PENGERTIAN DAN KATEGORI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:
  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. 
  • Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak. 
SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa perbedaan fungsi dua SPT tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.

SPT Tahunan

SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. 

SPT Masa

Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah: 
  1. PPh Pasal 21/26.
  2. PPh Pasal 22.
  3. PPh Pasal 23/26.
  4. PPh Pasal 25.
  5. PPh Pasa 4 ayat (2).
  6. PPh Pasal 15.
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
  8. PPN bagi Pemungut .
  9. PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT

Setiap pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni
Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta.
Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 
Kedua formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak. 
Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu, formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih. 

Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPT

SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
  • Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi.
  • Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN
  • Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.
Sama seperti melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi pajak yang tidak ringan.

e-SPT

Surat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


SANKSI TAK LAPOR SPT TAHUNAN PAJAK


SANKSI TAK LAPOR SPT TAHUNAN PAJAK
Bulan Januari-Maret adalah waktu dimana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Tak dimungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”
Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.

Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak?
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
·        Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
·        Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
·        Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu.
Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:
·        Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
·        Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April

Apa Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak?
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
·        Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
·        Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
·        Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
·        Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1.     Orang yang sudah meninggal
2.     Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
3.     Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
4.     Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
5.     Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
6.     Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
7.     Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak
Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899